Tampilan penuh silahkan dibuka melalui browser Dekstop/PC

Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah 2020

Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Indikator kinerja Utama (IKU) Badan Keuangan Daerah ada dua dan digunakan untuk mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA dan ukuran IKU juga digunakan untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan kerja serta akuntabilitas kerja Pegawai Badan Keuangan Daerah dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Perjanjian Kinerja Tingkat Perangkat Daerah Tahun 2020

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati sebagai pemberi amanah kepada Kepala Badan Keuangan Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang ada.

Perjanjian Kinerja merupakan tahapan dalam sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang ada.

Badan Keuangan Daerah memiliki 1 (satu) sasaran dan 2 (dua) indikator kinerja utama.

Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023

Renstra Badan Keuangan Daerah 2018-2023 adalah suatu keharusan Badan Keuangan Daerah untuk mengarahkan pelayanan khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu lima tahun kedepan serta dapat mewujudkan good governance yang meruapakan tuntutan terselenggaranya manajemen Pemerintahan yang bersih, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna serta Renstra disusun untuk menentukan arah, tujuan dan masa depan yang hendak dicapai sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta visi dan misi dari Badan Keuangan Daerah yaitu “Menjadi Institusi yang Terpercaya dan Handal dalam Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah Terbaik”.

Rencana Aksi Induk Tahun 2020

Rencana Aksi atau action plan adalah langkah awal yang harus dilakukan jika kita ingin melakukan perubahan. Dokumen yang memuat sasaran strategi dan dokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga dan Pemerintah Rencana Aksi adalah salah satu bentuk mewujudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54  Tahun 2010  tentang Tahapan, Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan  Rencana Pembangunan Daerah.   Daerah dalam melaksanakan  suatu tema  kebijakan tertentu. Dokumen rencana aksi Badan Keuangan Daerah ini hendaknya menjadi salah satu pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah.

Rencana Aksi Perubahan Tahun 2020

Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2020

Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah salah satu dokumen perencanaan pembangunan  yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perencanaan kinerja untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan program dan kegiatan. Rencana Kerja Tahunan Badan Keuangan Daerah menjadi dasar dalam menetapkan kinerja tahunan sehingga dapat menciptakan tolak ukur kinerja sebagai alat untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan, sasaran Badan Keuangan Daerah juga untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur pada Badan Keuangan Daerah.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020

LKJiPdisusun untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah pada tahun berjalan, serta keberhasilan capaian saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang.

Laporan kinerja Badan Keuangan Daerah menggambarkan kinerja Badan Keuangan Daerah dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan maupun kinerja sasaran juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.

Rencana Kerja (Renja) Tahun 2020

Rencana Kerja (Renja) merupakan dokumen perencanaan Badan Keuangan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rancangan Rencana Kerja (Rancangan Renja) merupakan rancangan rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan di dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Keuangan Daerah. Renja Badan Keuangan Daerah mempunyai kedudukan strategis dalam menjembatani perencanaan Badan Keuangan Daerah dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMD) dan Renstra Perangkat Daerah yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.